Recent Blog post
Archive for Maret 2017
1.
Pengertian Etika
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir,
kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdikbud 1988
(dalam penulisan tugas akhir etika profesi), etika mengandung tiga pengertian,
yaitu :
·
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
·
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak
·
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat
Menurut
Martin 1993 (dalam Buku ajar etika profesi), etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar
yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam
pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip – prinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang
dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepenringan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai
pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Jadi dapat disimpulkan etika adalah suatu aturan perilaku dimana memperlihatkan
sikap atau perilaku baik dan buruk. Dengan melihat sikap atau tingkah laku
manusia dikegiatan sehari – hari kita dapat menyimpulkan bagaimana etika yang
dimiliki oleh manusia itu sendiri.
2.
Pengertian Profesi
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Menurut De
George (dalam buku ajar etika profesi 2009), Profesi, adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
Menurut
KBBI, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Menurut Brooks (2004), Profesi adalah suatu kombinasi fitur,
kewajiban dan hak, yang kesemuanya dibingkai dalam seperangkat nilai-nilai
profesional yang umum, nilai-nilai yang menentukan bagaimana keputusan dibuat
dan bagaimana tindakan dilaksanakan.
Jadi dapat
disimpulkan profesi adalah suatu kegiatan pekerjaan yang dilakukan manusia
sebagai kewajiban atau hak untuk dijadikan sumber nafkah dalam kehidupan yang
membutuhkan keahlian atau pelatihan,
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu profesi.
3.
Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi (dalam jurnal Qohar 2012), adalah kesanggupan untuk secara seksama
berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan,
kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran
berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah
pokok.
Jadi dapat
disimpulkan etika profesi merupakan suatu sikap hidup dalam menjalankan
kehidupannya dengan penuh tanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan yang
telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan.
Prinsip – prinsip etika profesi
·
Tanggung jawab
a. Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada
umumnya.
·
Keadilan.
Prinsip ini
menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
·
Otonomi.
Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
4.
Kode Etik Profesi
Menurut UU
NO. 8 (Pokok-pokok kepegawaian) dalam buku ajar etika profesi 2009, Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Etika
dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik
dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi
oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar
terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma
adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu.
Jadi dapat
disimpulkan kode etik profesi adalah suatu
pola aturan atau tata cara dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dari
sikap sampai perbuatan.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1.
Standar‐standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya
2.
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
3.
Standar‐standar etika membiarkan profesi
menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota
tertentu
4.
Standar‐standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian
standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah
tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang
melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya
Tujuan kode etik profesi
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi
sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
5.
Komikus
KOMIK,
karikatur dan Kartun merupakan salah satu bentuk imajinasi yang
diaktualisasikan dalam rangka gambar. Proses pembuatan dari ketiganya secara
sederhana: berupa bentuk khayalan baik itu mengenai manusia itu sendiri, hewan,
tumbuhan, alam ataupun hal yang tidak terjangkau oleh akal seperti mahluk luar
angkasa ataupun gaib sekalipun yang dimediasikan lewat tangan, pulpen/patlot,
kertas, cat gambar–walaupun sekarang semuanya bisa dikerjakan langsung lewat
media komputerisasi sehingga terbentuk sebuah coretan dalam rangka gambar.
Dengan segala atributnya, ketiga bentuk rangka itu menjadikannya
sebagai sebuah seni sastra yang paling
‘unik’ dan sejenis dibanding dengan seni sastra lain seperti lukisan, patung,
drama dan berbagai jenis tulisan: novel, cerpen, puisi dsb.
Menjadi
seorang komikus selalu dituntut berpikir kreatif. Kehadiran suatu ide merupakan
barang mahal bagi mereka yang bekerja di industri kreatif. Namun kadang ide tak
selalu ada setiap saat. Kondisi ini berpengaruh pada produktivitas seorang
komikus dalam menghasilkan karya.
Sebagai
seorang komikus, dituntut memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungan
sekitar. Dengan memiliki kepekaan terhadap lingkungan maka dengan sendirinya
akan melatih otak untuk terus berfikir. Kondisi ini pada akhirnya akan
berpengaruh terhadap lahirnya sebuah gagasan untuk menciptakan sebuah karya.
6.
Etika Profesi Komikus
Hamper sama seperti etika penulis, aturan
main secara garis besar dapat disebutkan sebagai berikut:
1.
Materi dan gagasan komikus hendaknya tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan peraturan yang
berlaku lainnya.
2.
Isi
tulisan tidak menyinggung kebersamaan dalam kerukunan sesama warga negara dan
warga masyarakat secara keseluruhan, seperti misalnya masalah SARA (suku,
agama, ras, dan antargolongan).
3.
Tidak melanggar hak cipta orang lain. Seperti
menjiplak gambar, memnuat cerita yang sama persis, dan hal-hal semacam itu.
4.
Tidak mengirim karya yang sama kepada media yang
lain. Kecuali telah mempunyai kesepakatan dengan pihak yang terkait. Perlu
diketahui bahwa sebenarnya hal ini belum diundangkan secara baku, tetapi masih
merupakan konvensi atau aturan tak tertulis di masing-masing media. Konsekuensi
jika komikus ketahuan menggambar dengan gambar yang mirip/sama di media berbeda,
missal: majalah, biasanya ia akan dikenakan sanksi yang biasa disebut black
list atau daftar hitam. Artinya jika seseorang telah terkena daftar hitam ini
pada media tertentu, maka ia akan terkena sangsi tertentu atau karya-karyanya
tidak akan dimuat pada media tersebut dalam jangka waktu tertentu.
