Posted by : Alice Selasa, 21 Maret 2017

1.       Pengertian Etika
             Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdikbud 1988 (dalam penulisan tugas akhir etika profesi), etika mengandung tiga pengertian, yaitu :
·         Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
·         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
·         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
            Menurut Martin 1993 (dalam Buku ajar etika profesi), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip – prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok social (profesi) itu sendiri.

Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat,  etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Menurut Drs. H. Burhanudin Salam,  etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Jadi dapat disimpulkan etika adalah  suatu aturan perilaku dimana memperlihatkan sikap atau perilaku baik dan buruk. Dengan melihat sikap atau tingkah laku manusia dikegiatan sehari – hari kita dapat menyimpulkan bagaimana etika yang dimiliki oleh manusia itu sendiri.



2.       Pengertian Profesi
            Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.

            Menurut De George (dalam buku ajar etika profesi 2009), Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

            Menurut KBBI, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

Menurut Brooks (2004), Profesi adalah suatu kombinasi fitur, kewajiban dan hak, yang kesemuanya dibingkai dalam seperangkat nilai-nilai profesional yang umum, nilai-nilai yang menentukan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana tindakan dilaksanakan.

            Jadi dapat disimpulkan profesi adalah suatu kegiatan pekerjaan yang dilakukan manusia sebagai kewajiban atau hak untuk dijadikan sumber nafkah dalam kehidupan yang membutuhkan keahlian atau pelatihan,

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.       Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.       Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.       Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,  kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.       Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


3.       Pengertian Etika Profesi
            Etika profesi (dalam jurnal Qohar 2012), adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.

            Jadi dapat disimpulkan etika profesi merupakan suatu sikap hidup dalam menjalankan kehidupannya dengan penuh tanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan.

Prinsip – prinsip etika profesi
·         Tanggung jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau 
masyarakat pada umumnya.
·         Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang 
menjadi haknya.
·         Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri 
kebebasan dalam menjalankan profesinya.



4.       Kode Etik Profesi
            Menurut UU NO. 8 (Pokok-pokok kepegawaian) dalam buku ajar etika profesi 2009, Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

            Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu.

            Jadi dapat disimpulkan kode etik profesi adalah suatu  pola aturan atau tata cara dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dari sikap sampai perbuatan.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1.       Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.       Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan
3.       Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu
4.       Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.       Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.       Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Tujuan kode etik profesi
1.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para  anggota.
3.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.       Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.       Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.       Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.       Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.       Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

5.       Komikus
            KOMIK, karikatur dan Kartun merupakan salah satu bentuk imajinasi yang diaktualisasikan dalam rangka gambar. Proses pembuatan dari ketiganya secara sederhana: berupa bentuk khayalan baik itu mengenai manusia itu sendiri, hewan, tumbuhan, alam ataupun hal yang tidak terjangkau oleh akal seperti mahluk luar angkasa ataupun gaib sekalipun yang dimediasikan lewat tangan, pulpen/patlot, kertas, cat gambar–walaupun sekarang semuanya bisa dikerjakan langsung lewat media komputerisasi sehingga terbentuk sebuah coretan dalam rangka gambar.
Dengan segala atributnya, ketiga bentuk rangka itu menjadikannya  sebagai sebuah seni sastra yang paling ‘unik’ dan sejenis dibanding dengan seni sastra lain seperti lukisan, patung, drama dan berbagai jenis tulisan: novel, cerpen, puisi dsb.

            Menjadi seorang komikus selalu dituntut berpikir kreatif. Kehadiran suatu ide merupakan barang mahal bagi mereka yang bekerja di industri kreatif. Namun kadang ide tak selalu ada setiap saat. Kondisi ini berpengaruh pada produktivitas seorang komikus dalam menghasilkan karya.

            Sebagai seorang komikus, dituntut memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungan sekitar. Dengan memiliki kepekaan terhadap lingkungan maka dengan sendirinya akan melatih otak untuk terus berfikir. Kondisi ini pada akhirnya akan berpengaruh terhadap lahirnya sebuah gagasan untuk menciptakan sebuah karya.


6.       Etika Profesi Komikus
Hamper sama seperti etika penulis, aturan main secara garis besar dapat disebutkan sebagai berikut:
1.       Materi dan gagasan komikus hendaknya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan peraturan yang berlaku lainnya.
2.        Isi tulisan tidak menyinggung kebersamaan dalam kerukunan sesama warga negara dan warga masyarakat secara keseluruhan, seperti misalnya masalah SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
3.       Tidak melanggar hak cipta orang lain. Seperti menjiplak gambar, memnuat cerita yang sama persis, dan hal-hal semacam itu.
4.       Tidak mengirim karya yang sama kepada media yang lain. Kecuali telah mempunyai kesepakatan dengan pihak yang terkait. Perlu diketahui bahwa sebenarnya hal ini belum diundangkan secara baku, tetapi masih merupakan konvensi atau aturan tak tertulis di masing-masing media. Konsekuensi jika komikus ketahuan menggambar dengan gambar yang mirip/sama di media berbeda, missal: majalah, biasanya ia akan dikenakan sanksi yang biasa disebut black list atau daftar hitam. Artinya jika seseorang telah terkena daftar hitam ini pada media tertentu, maka ia akan terkena sangsi tertentu atau karya-karyanya tidak akan dimuat pada media tersebut dalam jangka waktu tertentu.

          

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 お勉強の時間 - Gumi - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -

Top